Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa Disetujui Jaksa Agung

- 5 September 2023, 20:50 WIB
Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa, Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa, Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum /Foto/Istimewa /

LintasSulbar.com - Penyelesaian perkara dengan upaya Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dalam perkara tindak pidana pengancaman, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam perkara tindak pidana pengancaman, dengan tersangka inisial PB, telah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Upaya RJ tersebut, telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui Video Confrence bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa, Selasa 05 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, hasil yang telah dicapai dalam kesepakatan perdamaian, yaitu korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Menyelesaikan Tindak Pidana Dengan Restorative Justice

Korban bersama adiknya telah kembali damai, dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. Dalam Filosofi RJ terhadap perkara tersebut, apabila diajukan ke persidangan maka hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban akan tenggang  dan berpotensi terjadinya permasalahan ditengah keluarga.

"Apabila perkara tersangka tersebut dihentikan penuntutannya, berdasarkan keadilan restorative, maka hubungan keluarga akan harmonis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa.

Sehingga kesimpulan yang diambil dalam proses pengajuan RJ pada jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa, perkara tersebut di disetujui dan diterima untuk dihentikan berdasarkan Restoratife Justice. Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif dengan nama tersangka Petrus Buntuminanga dengan Nomor : R-109/P.6/Eoh.2/09/2023 tanggal 05 September 2023.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x