Kejaksaan Negeri Mamasa Menyelesaikan Tindak Pidana Dengan Restorative Justice

- 28 Agustus 2023, 19:17 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratife Justice
Kejaksaan Negeri Mamasa melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratife Justice /Foto/ Humas Kejari Mamasa/

LintasSulbar.com - Melalui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman. Hal itu, berlangsung di Rumah Restorative Justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa, Buntu Kasisi desa Osango, Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 28 Agustus 2023.

Dalam Restorative Justice itu, Kejari Mamasa menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman terhadap tersangka, Petrus Buntuminanga. Sebelumnya, Petrus Buntuminanga telah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara dengan cara perdamaian. Pelaksanaan upaya perdamaian berdasarkaan Restorative Justice ini, tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Ia mengatakan, tugas Kejaksaan dalam upaya perdamaian lebih dikedepankan daripada pemulihan hak-hak korban. Berdasaeka Peraturan Jaksa Agung RI tentang Restoratife Justice, terdapat beberapa perkara yang bisa dan tidak bisa dilakukan upaya perdamaian.

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, menyebutkan syarat-syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan restoratife sebagai berikut, diantaranya.

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan perbuatan berulang atau residivis).

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima Tahun

3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah