Sat Reskrim Polres Mamasa Selesaikan Perkara Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Hasilnya

- 8 Mei 2024, 02:30 WIB
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mamasa, melaksanakan kegiatan Restorative Justice kasus pemalsuan tanda tangan
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mamasa, melaksanakan kegiatan Restorative Justice kasus pemalsuan tanda tangan /Foto/Humas Polres Mamasa/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mamasa, melaksanakan kegiatan Restorative Justice kasus pemalsuan tanda tangan. Penyelesaian kasus tersebut, berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa 7 Mei 2024.

Kabag Ops Polres Mamasa, AKP Dedi Yulianto menyampaikan, Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mempertemukan korban, pelaku dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan terhadap kasus ini, untuk bersama-sama mencari penyelesaian dan keputusan bersama.

Perkara tindak pidana yang dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice ini, mencakup pasal Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP, dengan terjadinya pemalsuan tanda tangan atau melakukan pemalsuan surat.

Terduga pelaku perkara pemalsuan tanda tangan tersebut adalah Kornelius Charles, Yelmi Triantho dan Pendeta D.P. Madika. Sedangkan Korban yang hadir dalam kegiatan adalah Pendeta Enni Rosa, Pendeta Selni dan Pendeta Yustianto, beserta 49 orang korban lainnya yang tidak sempat hadir, namun sudah sepakat untuk diwakili oleh ketiga korban tersebut.

Dalam Restorative Justice ini, ketiga pelaku mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan ke surat petisi, dan telah mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada pihak korban yang telah dirugikan.

Pada kesempatan itu, pihak pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama, di depan para korban. Kuasa Hukum dan Korban, menerima permintaan maaf dari pelaku, serta meminta agar perbuatan yang sebelumnya dilakukan tidak akan dilakukan lagi kedepannya sesuai dengan perkataan pelaku.

Kegiatan Restorative Justice ini, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, kini telah ditetapkan bahwa pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan kasus ini dianggap selesai, sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarakan keadilan restoratif.

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Eru Reski menambahkan, kasus ini sudah ditangani dan sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara pelaku dan korban.

Mereka sepakat, untuk penanganan kasus ini dilaksanakan melalui jalur Restorative Justice atau di luar pengadilan, hasil kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban itu menjadi salah satu syarat formil untuk dilakukannya upaya Restorative Justice.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah