Hendak Bom Ikan di Laut, Pria di Mamuju Ditangkap Polisi, Segini Hukumannya

- 7 Mei 2024, 10:43 WIB
Sorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, usai kepergok bom ikan di laut
Sorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, usai kepergok bom ikan di laut /Foto/Humas Polda Sulbar /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Sorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, usai kepergok bom ikan di laut. Lelaki yang diketahui berinisial Z (29) ini, ditangkap personil Dirokterat Polairud Polda Sulbar pada Minggu 5 Mei 2024 lalu.

Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar didampingi DirPolairud dan Kabid Humas diungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi bom ikan di Perairan Pulau Kambunong, Desa Kambunong Kecamatan, Karossa Kabupaten Mamaju Tengah.

Baca Juga: Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman di Tempat Persembunyian

Pihak kepolisian langsung bergegas menuju lokasi, namun upaya penangkapan terhadap pelaku gagal. Sebab, pelaku berhasil melarikan diri dari incaran petugas, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di atas perahu kayu.

Tak sampai di situ, dua pekan setelahnya Polisi kembali melakukan pencarian ke sejumlah titik tempat pelaku kerab melakuka Bom ikan. Namun, lagi-lagi Personil Polairud Polda Sulbar gagal menemukan keberadaan pelaku.

Untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, personel Ditpolairud atas perintah Dirpolairud, KBP Deny Pudjianto menerbitkan DPO atas nama Z (29) yang diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan Handak Bom ikan dan telah disebar ke beberapa tempat pelabuhan penyebrangan dan ke Polres jajaran Polda Sulbar.

Alhasil, pada hari Sabtu 4 Mei 2024 Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang berada di jalan Kurungan Bassi, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Memastikan informasi tersebut benar, tim Ditpolairud langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada hari Minggu 5 Mei 2024.

Pelarian Z, harus berlabu dibalik jeruji rutan Polda Sulbar untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa perahu kayu, mesin kompresor, mesin Katinting, bahan peledak dalam wada botol kaca, kacamata selam, sepatu katak, selang kompresor.

Kapolda juga berharap, aksi seperti ini tidak lagi terjadi khususnya di Sulbar, pasalnya selain dapat merusak terumbu karang di laut ternyata tangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan kanker.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah