LINTASSULBAR.COM - Tim Resmob Polresta Mamuju, berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis 2 Mei 2024 dini hari. Peristiwa terjadi di depan Wisma Aneka Jaya Jalan Andi Depu Kota Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 6 Mei 2024.
Diketahui, pelakunya inisial HY (19) yang bertempat tinggal di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Pelaku menikam korban bernama Gusti (18).
Baca Juga: Pelaku yang Tega Bunuh Orang Tuanya di Messawa Mamasa, Tewas di Tangan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, saat ini pelaku penganiayaan inisial HY telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti dibagian perutnya. Akibatanya, korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.
Kronologis kejadian, bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma aneka jaya, tiba - tiba korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.
"Lalu pelaku berteriak 'Oee Kakiku Muinjak' dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman," kata Kompol Jamaluddin.
Dua hari setelah kejadian, pelaku diamankan ditempat persembunyiannya beserta barang bukti sebilah badik.