Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa Disetujui Jaksa Agung

- 5 September 2023, 20:50 WIB
Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa, Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa, Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum /Foto/Istimewa /

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2023 di Rumah Restorative Justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa, Buntu Kasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, telah dilaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratife Justice.

Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri tokoh adat, lembaga adat, tokoh masyarakat, korban, tersangka dan keluarga korban serta keluarga tersangka. Dalam proses tersebut, dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat baik dari pihak korban maupun pihak tersangka.***

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah