Sebelumnya, pada 28 Agustus 2023 di Rumah Restorative Justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa, Buntu Kasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, telah dilaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratife Justice.
Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri tokoh adat, lembaga adat, tokoh masyarakat, korban, tersangka dan keluarga korban serta keluarga tersangka. Dalam proses tersebut, dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat baik dari pihak korban maupun pihak tersangka.***