Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

- 12 Juli 2023, 16:13 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa /Foto / Humas Kejaksaan Negeri Mamasa /

LintasSulbar, Mamasa - Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) selaku Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023. Kegiatan tersebut, dalam rangka koordinasi pelayanan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Mamasa.

Bangsa Indonesia memiliki banyak adat istiadat yang dianut secara turun temurun, Indonesia yang terdiri dari berbagai suku memiliki ciri khas tersendiri satu dan lainnya. Namun, tetap bersatu dalam ikatan Bhineka Tunggal Ika yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara garis besar, terdapat pula beberapa Agama besar yang dianut oleh penduduk bangsa Indonesia, diantaranya Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Selain itu, sebagian masyarakat Indonesia juga masih memegang kepercayaan kepada Tuhan yang diturunkan secara turun-temurun oleh leluhur, dan masih dipegang dan diamalkan oleh sebagian masyarakat.

Sebelumnya, belum terdapat kepastian hukum untuk para Penghayat Kepercayaan di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Terjadinya Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, KOHATI HMI Mamuju Tengah Angkat Bicara

Dalam undang-undang tersebut, terdapat kesetaraan antara umat beragama dengan para penghayat kepercayaan.

Maka dari itu, Negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016, beserta turunan peraturan lainya mencoba untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat penghayqt Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan ajaran leluhur untuk mendapatkan kesempatan, pelayanan dan kesetaraan dihadapan hukum dalam menjalankan kepercayaannya.

Demi menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan surat melaksanakan sosialisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Merujuk perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa selaku Ketua Tim Koordinasi Pakem di Kabupaten Mamasa, beserta sejumlah stakeholder, melaksanakan rapat dan sosialisasi serta pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x