Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

- 12 Juli 2023, 16:13 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa /Foto / Humas Kejaksaan Negeri Mamasa /

Dan diketahui pula sat ini Masyarakat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa telah mendapatkan pelayanan Administrasi dan Pendidikan yang sesuai dengan Kepercayaanya.

Berdasarkan peraturan yang disampaikan dalam acara Pakem Tahun 2023 tersebut, Negara telah menjamin hak Penghayat Kepercayaan dimasyarakat untuk mendapatkan layanan sebagi berikut.

1. Layanan Administrasi dan Kependudukan.


Setiap warga Negara Indonesia, berhak mendaftarkan diri dan menyatakan dirinya sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam pencatatan administrasi kependudukan.

2. Layanan Pendidikan.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan Keagamaan, sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan.

3. Akses atas Pekerjaan.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Akses atas pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.

4. Kebebasan untuk melaksanakan ritual.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan dan melaksanakan ritual kepercayaan sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan.

5. Stigmatisasi Negatif.

Negara harus dapat meminimalisir atau menghilangkan prasangka negatif atas Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Kedepannya juga diharapkan masyarakat Penghayat Kepercayaan khususnya di Kabupaten Mamasa dapat dengan bangga memeluk kepercayaan dan tetap menjaga budi pekerti serta adat istiadat yang telah diwarisi dari para leluhur," kata Arjely Pongbanni, Selasa 11 Juli 2023 kemarin.***

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah