Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

- 12 Juli 2023, 16:13 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa /Foto / Humas Kejaksaan Negeri Mamasa /

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi

Dalam kegiatan itu, juga dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Mamasa dan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Mappurondo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanni mengatakan, untuk di Kabupaten Mamasa sendiri memiliki adat istiadat yang bersumber dari budi pekerti leluhur yang diturunkan secara turun temurun. Salahsatunya, Kepercayaan Kepada Tuhan yang disebut dengan Mappurondo.

Masyarakat Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kabupaten Mamasa, saat ini dapat memperjuangkan haknya karena Negara telah memayungi pemenuhan hak para Penghayat Kepercayaan dalam peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Nasi Kuning Janda Viral di Mamuju Tengah Raup Untung Hingga Jutaan Rupiah Perhari

Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.14/10666/Dukcapil Tanggal 25 Juni 2018, Perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Nomor: 1482/F2/KB/2020 tentang standar pelayanan tanda inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, tentang layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, diketahui bahwa menurut data dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, sebanyak 5.353 jiwa yang menempati urutan ketiga sebagai pemeluk agama terbesar setelah Agama Kristen dan Islam di Kab Mamasa.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah