Ia menjelaskan, justru Korlap itu menyampaikan kalimat berisi penghinaan dan pelecehan, serta penghalang halangan terhadap jurnalis. Pihaknya mengaku diusir dan diminta untuk meninggalkan lokasi aksi.
"Kami diusir saat hendak melakukan konfirmasi terkait aksi yang mereka lakukan, Ia menolak di konfirmasi. Ia bahkan mengatakan wartawan tidak ada guna - gunanya," Ujar Dedi saat ditemui Rabu, 31 Mei 2023.
Menyikapi insiden tersebut, Majelis Etik AJI Kota Mandar, Fathur Anjasmara menyayangkan kelakuan oknum tersebut. Ia menegaskan, insiden serupa agar tak terulang dua kali kepada jurnalis yang menjalankan tugas selaku penyambung lidah masyarakat.
Karenanya, Fathur mengaku, pihaknya menunggu etikad baik dari terduga pelaku untuk melakukan permintaan maaf kepada jurnalis yang melakukan liputan demo itu.
Ia mengutarakan, jurnalis yang menjalankan tugas dilapagan sudah diatur dalam Undang - Undang No 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasannya.
"Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut, kita juga harapkan insiden serupa tidak terulang dua kali kepada siapapun teman - teman jurnalis," Pungkasnya.***