Pemda Mamasa Cicil Dana Pilkada, PUMSIPOL Unsulbar: NPHD Dengan Efisiensi Harus Jamin Kelancaran Pilkada

- 6 Mei 2024, 10:36 WIB
Ketua PUSMIPOL Unsulbar, Farhanuddin saat menjadi narasumber di acara diskusi Pemilu TVRI Sulawesi Barat
Ketua PUSMIPOL Unsulbar, Farhanuddin saat menjadi narasumber di acara diskusi Pemilu TVRI Sulawesi Barat /Foto/Istimewa /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menjamin kelancaran dalam penyediaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ditengah kondisi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya stabil, lantaran terjadi defisit, PUSMIPOL mengingatkan penganggaran Pilkada melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan seefisien mungkin.

Baca Juga: Tiga Surat Edaran Kemendagri Diabaikan Pemda Mamasa, Malah Cicil Dana Pilkada, Melanggar?

Ketua PUSMIPOL Unsulbar, Farhanuddin mengatakan, tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung, tentu membutuhkan ketersediaan anggaran. Sehingga Pemeritah Daerah (Pemda), penting memastikan agar tidak terjadi kendala dalam dukungan aggaran, demi kesuksesan Pilkada.

Farhan yang juga dosen Ilmu Politik Unsulbar menjelaskan, sejumlah regulasi terkait pengganggaran Pilkada, diantaranya terdapat pada Pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada disebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pada ayat (3) berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber APBD diatur dengan Peraturan Menteri.

Kemudian di pasal 279 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : huruf d berbunyi pemberian pinjaman dan atau hibah, dana darurat, intensif (fiskal).

Farhan menegaskan, kedua norma tersebut, secara eksplisit yang memberikan justifikasi NPHD terhadap urusan pemerintahan daerah.

"Tahapan yang sedang dan akan segera berjalan seperti pembentukan-hoc itu yang mesti menjadi prioritas saat ini, misalnya petugas di kecamatan dan desa atau kelurahan yang akan terbentuk itu tentu sudah butuh anggaran," kata Farhan, Senin 6 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah