9 Bulan Nakes Tak Digaji, Tamsil Guru Non Sertifikasi Belum Dibayarkan, GMPD Mamasa: Kemana Pinjaman Pemda?

- 29 Februari 2024, 11:32 WIB
Gerkan Mahasiswa Peduli Daerah (GMPD) Mamasa, menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
Gerkan Mahasiswa Peduli Daerah (GMPD) Mamasa, menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat /Foto/Trastipo /Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Gerakan Mahasiswa Peduli Daerah (GMPD) Mamasa, menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pemda melakukan pinjaman ke Bank Sulselbar sebesar Rp. 32 Miliar, untuk menyelesaikan sejumlah tunggakan baik terhadap gaji Tenaga Kesehatan (Nakes), Tamsil Guru-guru dan Siltap Desa-desa.

Namun kenyataannya, hingga kini tunggakan tersebut beulum juga tuntas. Baik itu Siltap Desa-desa, Tamsil Guru-guru Non Sertifikasi maupun Nakes, sehingga GMPD mempertanyakan alokasi pinjman Pemda miliaran rupiah yang baru-baru ini dicairkan.

Baca Juga: Nambah Beban Daerah, Pemda Mamasa Pinjam Dana ke Bank BPD Puluhan Miliar, GMPD: Itu Bukan Solusi

Bukan tanpa alasan, berdasarkan keterangan salah seorang Penggerak Guru Bersatu Kabupaten Mamasa, Rimawati, untuk non sertifikasi yaitu Tamsil ada beberapa guru yang sudah dibayarkan. Tetapi masih banyak yang belum dituntaskan hingga saat ini, entah apa alasan Pemda.

Sementara kata dia, Petunjuk Teknis (Juknis)nya sama Peraturan Menterinya sama tetapi lagi-lagi tidak dibayarkan. Pihak guru-guru belum mendapatkan penjelasan dari Pemda mengapa ada guru-guru yang dibayarkan dan belum dibayarkan.

"Saya juga heran, tidak tau apa kendalanya sampai-sampai ada yang dibayarkan dan ada yang tidak," kata Rimawati saat dikonfirmasi via WhatsApp, kamis 29 Februari 2024.

Rimawati tidak menyebutkan jumlah guru non sertifikasi yang belum dibayarkan Tamsilnya, tetapi ia mengatakan sampai saat ini diakui masih banyak guru yang belum dibayarkan oleh Pemda. Entah apa alasannya.

Baca Juga: Pj. Bupati Mamasa: Siltap Desa Harus Dibayarkan Tiap Bulan Agar Kades Bisa Bekerja Maksimal

Sementara, untuk Nakes sepanjang Tahun 2023 hanya tiga bulan gajinya dibayarkan, yakni bulan Januari sampai Maret. Selanjutnya, gaji bulan April sampai Desember atau terhitung selama sembilan bulan sama sekali belum dibayarkan.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x