Hukum Pidana dan Perdata Jadi Program Non Fisik TMMD - 116 di Ongko Polewali Mandar

- 19 Mei 2023, 10:54 WIB
Penyuluhan Hukum di Wilayah Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar yang menjadi sasaran TMMD ke-116
Penyuluhan Hukum di Wilayah Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar yang menjadi sasaran TMMD ke-116 /Foto/Humas Kodim 1402 Polewali Mandar/

LintaSulbar, Polewali Mandar - Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim Polewali Mandar, memberikan penyuluhan hukum Pidana dan Perdata kepada warga. Tujuannya, agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan dan hukum yang berlaku.

Sosialisasi hukum, diberikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran TMMD Ke-116, di wilayah Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Tampil sebagai pemateri, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muhammad Angga Wilantara. Kepada masyarakat, ia banyak memaparkan tentang hukum Pidana dan Perdata.

Muhammad Angga Wilantara menjelaskan, Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Baca Juga: Di Lokasi TMMD Polewali Mandar, Satgas Wajib Jaga Citra dan Nama Baik Personil

Sementara Hukum Perdata, merupakan hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.

Ia mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, agar mudah memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku.

Kepada masyarakat, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan yang luas, tidak hanya penuntutan saja, tetapi juga konsultasi hukum terkait permasalahan hukum yang di hadapi masyarakat.

Baca Juga: Satgas TMMD 116 Action, Menanti Perubahan Desa Ongko Polewali Mandar

Sementara itu Dansatgas TMMD Ke - 116, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr.(Han) menekankan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan, merupakan bagian dari program TMMD. Kegiatan ini, termasuk dalam program non fisik TMMD.

Penyuluhan hukum sengaja dilakukan, demi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi masyarakat yang ada di lokasi sasaran TMMD. Dengan harapan, kegiatan ini dapat diserap dan menjadi rujukan masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: TMMD 116 Kodim 1402 Polman Resmi Dibuka, Perubahan Desa Ongko di Depan Mata

"Penyuluhan hukum ini diberikan agar warga bisa mendapatkan edukasi mengenai hukum selaku warga negara indonesia," kata Dansatgas, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi.

Baca Juga: TMMD ke - 116 Kodim 1402 Polewali Mandar Bakal Dilaksanakan di Campalagian

Dari kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mentaati segala bentuk peraturan. Sehingga, dapat terhindar dari pelanggaran hukum.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x