Polisi Dilarang Tindak Pelanggar Lalulintas Secara Stasioner atau Razia

- 19 Mei 2023, 20:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho /Foto/ Humas Polri /

Irjen Sandi Nugroho mengatakan, untuk penindakan bagi pelanggaran Lalulintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

Diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Diduga Pelaku Pengedar Sabu dan Pengirim Asal Wajo Sulsel Dibekuk Polisi di Mamuju

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, kendaraan overload dan over dimensi, akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran Lalulintas.

Aturan ini, dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat bertugas di lapangan

Jika dalam prakteknya, terdapat anggota melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pasangkayu, Bekuk Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x