Polisi Dilarang Tindak Pelanggar Lalulintas Secara Stasioner atau Razia

- 19 Mei 2023, 20:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho /Foto/ Humas Polri /

LintaSulbar, Jakarta - Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menerbitkan aturan terkait larangan penindakan pelanggaran Lalulintas. Jajaran Polisi Lalulintas tidak diperolehkan menindak pelanggar secara stasioner atau razia.

Hal tersebut, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Polisi Lalulintas (Polantas), diminta agar mengoptimalkan penindakan pelanggaran Lalulintas secara humanis, dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut, ditegaskan kepada jajaran Polantas agar tidak melaksanakan penindakan pelanggaran Lalulintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Berjumlah 41 Pewira Polres Mamuju Tengah di Tes Urine, Berikut Hasilnya

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya agar tidak melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas secara stasioner atau razia," kata Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Mei 2023.

Jajaran Dirlantas, diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sejumlah stakeholder, untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Karo Ops Polda Sulbar Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Marano 2023 di Polres Mateng

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x