Kabar Gembira! Anggaran THR Bagi ASN 2024 Mulai Dibayarkan, Bagaimana Dengan Mamasa?

- 1 April 2024, 11:42 WIB
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024 mulai dibayarkan, segera cek rekening anda
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024 mulai dibayarkan, segera cek rekening anda /Foto/Istimewa/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024 mulai dibayarkan, segera cek rekening anda. THR bagi ASN di seluruh Indonesia, diperkirakan cair di awal April ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penyaluran THR ASN 2024 dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut kalender pemerintah, Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan berlangsung pada 10 April 2024.

Sehingga, kemungkinan besar THR ASN dibayarkan di awal Bulan April Tahun 2024. THR merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk membayarkan kepada seluruh ASN. Lalu, berapa besaran THR ASB 2024? Simak informasinya berikut ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR ASN Tahun 2024 ini, sebesar Rp 48,7 triliun. Anggaran THR kepada ASN Pusat, TNI-Polri sebesar sebesar Rp 18 triliun. THR ini diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja.

Sementara itu, THR untuk pensiunan sebesar Rp 11,7 triliun. THR pensiunan akan diterima kepada 57.400 pensiunan.

Aturan Pembayaran THR ASN 2024

Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN atau PNS, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x