Dua Terdakwa Koruptor Penyertaan Modal PDAM Mamasa Divonis Hakim 1 Tahun Penjara, Segini Dendanya

- 30 April 2024, 22:27 WIB
Dua terdakwa dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perkara pengelolaan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2021, divonis Hakim
Dua terdakwa dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perkara pengelolaan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2021, divonis Hakim /Foto/Humas Kejari Mamasa/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Dua terdakwa dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perkara pengelolaan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2021, divonis Hakim pada Selasa 30 April 2024.

Kedua terdakwa, diputuska oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dalam Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Awaludin dan terdakwa Daniel, erbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kembalikan Kerugian Negara di Kejaksaan Negeri Mamasa, Segini Nilainya

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awaluddin dan terdakwa Daniel, dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.

Jika tidak dibayarkan, maka para terdakwa dikenakan subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dan menyatakan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya, dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Mamasa.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PDAM Mamasa Kembalikan Kerugian Negera, Segini Jumlahnya

Uang penganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00 dikembalikan ke kas negara. Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000.

Dalam pembacaan putusan tersebut, hadir para terdakwa yaitu Awaluddin dan daniel, serta penasehat hukum para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa. Terhadap Putusan yang telah dibacakan Tersebut, terdakwa Menerima.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah