Kejari Mamasa Setor Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi PDAM, Segini Nilainya

- 15 Mei 2024, 14:48 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mengembalikan kerugian keuangan negara, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa
Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mengembalikan kerugian keuangan negara, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa /Foto / Istimewa /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mengembalikan kerugian keuangan negara, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 503. 089.000. Penyerahan berlangsung pada Selasa 14 Mei 2024.

Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan pada 30 April 2024, telah di putus oleh Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Mamuju, dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Awaludin dan Terdakwa Daniel B terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awaludin dan Terdakwa Daniel B. Dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 dan jika tidak dibayarkan, maka para terdakwa dikenakan subsidair Satu bulan kurungan, dan menyatakan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, untuk seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Mamasa. Uang 0enganti sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000,00 di kembalikan ke kas negara.

Kerugian keuangan negara tersebut, sebelumnya dititipkan di Kas Bendahara penerimaan Kejaksaan Negari Mamasa, pengembaliannya dilakukan secara bertahap yaitu pada 16 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp 100.000.000, dari keluarga Terdakwa dan pengembalian selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp. 403.089.000,00 sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 503.089.000.

Sebelumnya, pada Tahun 2023 juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah uang rampasan Rp 215.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp 198.543.927.

Setelah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, dari kas bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Mamasake Kas Negara. Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, Kejaksaan Negeri Mamasa terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah