Pj. Gubernur Sulbar Minta Pemda Mamasa Cairkan Anggaran Pilkada 5 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

- 20 Juni 2024, 11:09 WIB
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) /Foto/Screenshoot Surat Dinas Pj. Gubernur Sulbar /Wahyuandi

 

LINTASSULBAR.COM - Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ditegaskan agar Anggaran Pilkada direalisasikan lima bulan sebelum pemungutan suara berlangsung.

Hal tersebut, disampaikan Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin dalam Surat Dinasnya yang ditunjukan kepada Pj. Bupati Mamasa Nomor:100.1.4.1/381/2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang Penyaluran Hibah Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga: Pemda Mamasa Cicil Anggaran Pilkada, Anggota DPRD Sulbar Sudirman: Memprihatinkan

Dalam surat tersebut disampaikan, untuk menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, maka Pemda Mamasa diminta agar menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut Isi Surat Dinas Gubernur Sulbar

Dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, kepada saudara disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29
September 2023, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Gara-gara Minim Anggaran Pilkada, Gaji Adhock KPU Mamasa Jadi Sasaran Rencananya Dikurangi

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah