b. Bawaslu telah tersalur sebesar Rp. 1 Miliar atau 9,09 persen dari nilai NPHD Rp.11 Miliar.
c. Polri telah tersalur sebesar Rp. 2 Miliar atau 40,00 persen dari nilai NPHD Rp. 5 Miliar.
d. TNI belum tersalur atau 0,00% dari nilai NPHD Rp. 1,5 Miliar.
5. Berdasarkan poin 2, 3 dan 4, penyaluran anggaran hibah kegiatan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sehingga kepada saudara diminta untuk segera
menyelesaikan penyaluran tahap satu dan tahap kedua anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024 paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Terkait sura Dinas Pj. Gubernur Sulbar, telah dilakukan konfirmasi kepada Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain. Namun, hingga berita ini diturnkan konfirmasi yang dilayangkan via Whatssap belum direspon.***