Pj. Gubernur Sulbar Minta Pemda Mamasa Cairkan Anggaran Pilkada 5 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

- 20 Juni 2024, 11:09 WIB
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) /Foto/Screenshoot Surat Dinas Pj. Gubernur Sulbar /Wahyuandi

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/8046/Keuda tanggal 14 Mei 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada Tahun 2024.

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/9351/Keuda tanggal 7 Juni 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada.

Surat Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.1.4.1/180/VI/2024 tanggal 4 Juni
2024 Hal Percepatan Penyaluran Hibah Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat Nomor T-000.1.5_93/2024 tanggal 10 Juni 2024
Hal Undangan Dalam Rangka Konsolidasi dan penguatan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Barat.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) mengatur bahwa dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap, pencairan dilakukan dengan ketentuan.

1. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; dan

2. Tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur bahwa pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

4. Berdasarkan laporan penyaluran hibah anggaran Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa per tanggal 11 Juni 2024, terdiri atas:

a. KPUD telah tersalur sebesar Rp. 3 Miliar atau 8,57 persen dari nilai NPHD Rp. 35 miliar.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah