Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba

- 21 Mei 2024, 23:37 WIB
Satuan Reserse Polres Majene, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Satuan Reserse Polres Majene, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu /Foto/Humas Polres Majene /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Satuan Reserse Polres Majene, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AR dan MS di dua tempat berbeda dalam wilayah kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri saat memimpin kegiatan press release di Mapolres Majene mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (34) adalah warga kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur. Sementara pelaku AR (39) merupakan warga asal Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang.

Baca Juga: Sat Res Narkoba Polres Mamasa Berhasil Tangkap 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba

AKBP Toni Sugadri menuturkan, pelaku AR diamankan di Kelurahan Labuang, dari tangan tersangka polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening. Sedangkan MS, diamankan di daerah Lutang, Kecamatan Banggae Timur, saat diamankan Polisi menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka.

"Dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan dua sachet narkoba jenis sabu, saat ditangkap oleh polisi," kata Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, Selasa 21 Mei 2024.

Ia mengatakan, keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat, kemudian Satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan didapati membawa narkotika Jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram.

Keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah