Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kembalikan Kerugian Negara di Kejaksaan Negeri Mamasa, Segini Nilainya

- 21 Maret 2024, 14:59 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menerima uang pengembalian kerugian Negara kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran 2021
Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menerima uang pengembalian kerugian Negara kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran 2021 /Foto/Humas Kejaksaan Negeri Mamasa/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menerima uang pengembalian kerugian Negara kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran 2021. Pengembalian tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis 21 Maret 2024.

Adapun uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 403.089.000,00, diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa, Awaluddin. Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan terdakwa Awaluddin selaku Direktur PDAM Mamasa, bersama terdakwa Daniel B, selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM

Keduanya, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan Negara pada pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021, tanpa mempedomani standar operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga: Penyelesaian Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mamasa Disetujui Jaksa Agung

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x