Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kembalikan Kerugian Negara di Kejaksaan Negeri Mamasa, Segini Nilainya

- 21 Maret 2024, 14:59 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menerima uang pengembalian kerugian Negara kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran 2021
Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menerima uang pengembalian kerugian Negara kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran 2021 /Foto/Humas Kejaksaan Negeri Mamasa/LINTASSULBAR

Dalam perkara tersebut, berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, pada 16 Februari 2024 lalu, pihak keluarga terdakwa, Awaluddin melakukan penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000. Kemudian, pada hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, kembali menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000,00.

Sehingga, seluruh kerugian keuangan Negara pada pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 503.089.000, dan telah dipulihkan
seluruhnya.

"Sampai saat ini, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM ini, sedang dalam tahap Pembuktiaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju," kata Musa.

Ia mengayakan, Kejaksaan Negeri Mamasa menangani perkara ini dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan, sampai dengan Penuntutatan telah menyidangkan perkara ini sejak Tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan saat ini.

Musa mengatakan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari terdakwa, untuk memulihkan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan. Pemulihan ini, dapat dipertimbangakan dalam menentukan surat tuntutan selaku Penuntut Umum.

"Produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa, diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x