Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM

- 27 Juli 2023, 16:00 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat /Foto/ Wahyu/ LintasSulbar /

LintasSulbar, Mamasa - Kejaksaan Negeri Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan seorang tersangka inisial AW kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/P.6.13/Fd.2/07/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PDAM Kabupaten Mamasa oleh tersangka.

Tersangka diduga kuat melakukan cara-cara yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 Tanggal 13 Juli 2023.

Baca Juga: Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa Semester I Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka ini bermula pada tahun 2021, saat itu PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah Kabupaten Mamasa.

Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 tersebut, akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam kegiatan tersebut, anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00. Sehingga, terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.

Baca Juga: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri Mamasa Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x