Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM

- 27 Juli 2023, 16:00 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat /Foto/ Wahyu/ LintasSulbar /

Musa mengatakan, atas perbutannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasala 2 kata Musa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Dikarenakan tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Maka terhadap tersangka, akan dilakukan penahanan di LAPAS KELAS III Mamasa selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 255 / P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

"Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa berterima kasih kepada Tim Penyidik atas kerja keras dalam menangani perkara PDAM Kabupaten Mamasa dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan berjalan dengan baik dan semoga untuk ditingkat Penuntutan nanti tim JPU bisa membuktikan di Pengadilan dengan hasil yang baik juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Polres Mamasa Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Modus Jual Kerbau

Ia menambahkan, inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah