Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Toscano Indah Pratama di Pasangkayu, Ini Tanggapan Kepala DLH Sulbar

- 12 Maret 2024, 15:49 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Toscano Indah Pratama di Kabupaten Pasangkayu.

Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Toscano Indah Pratama, izin lingkungannya diterbitkan oleh DPMPTSP Pasangkayu pada tahun 2014. Commissioning pabrik tersebut sampai operasinya sudah berjalan sejak tahun 2015.

Baca Juga: Berikut Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Sulawesi Barat, Ternyata Bukan Mamuju Tengah

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasaan ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Untuk PT. Toscano Indah Pratama kewenangan pengawasannya ada di Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dasar dalam melakukan pengawasan, sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, jika terjadi pelanggaran yang serius, menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 73 UU 32 Tahun 2009.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Petani di Sulbar, Harga TBS Kelapa Sawit Periode Januari 2024 Stabil

Berdasarkan hasil koordinasi dengan DLH Pasangkayu, proses permasalahan yang terjadi di PT. Toscano Indah Pratama saat ini, pihak DLH Pasangkayu telah menyerahkan penanganannya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakum), Lingkungan Hidup dan Kehutananan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KLHK telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

"Saat ini sedang dalam pengawasan dan penanganan dari Balai Gakum KLHK. Jika batas waktu yang telah ditetapkan oleh KLHK dan sanksi administrasi yang diterbitkan tidak dipenuhi, maka sanksinya bisa ditingkatkan ke penghentian sementara usaha dan atau kegiatan," katanya.

Diketahui, salah satu isi dalam sanksi administrasi tersebut, PT. Toscano Indah Pratama harus segera mengurus Izin Pembuangan Air Limbah, dengan terlebih dahulu wajib melakukan pembenahan sistem pengelolaan air limbah serta menghitung daya dukung dan daya tampung beban pencemaran air, agar dapat memenuhi baku mutu yang ditetapkan sehingga tidak mencemari lingkungan.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x