Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Teken NPHD Pemilukada Hingga Akhir Desember, Bagaimana Mamasa?

- 20 November 2023, 12:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi bersama kepala daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi bersama kepala daerah /Foto/tangkapan layar/LintasSulbar.com

Apabila telah setuju, diminta agar secepatnya melakukan penandatanganan NPHD secara serentak bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait.

Tito mengaku, berdasar temuannya, ada Pj Kepala Daerah yang sudah menandatangani NPHD dengan KPUD, ada yang belum. Ada juga yang sama sekali belum, baik kepada Bawaslu daerah. Bahkan TNI/Polri rata-rata belum ada penandatanganan.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam SE itu, ditegaskan bawah Pj Kepala Daerah, harus menandatangani NPHD paling lambat 10 November 2023. Namun hingga kini, masih banyak yang dianggap abai terhadap SE itu.

Sebabnya, Tito kembali menegaskan, bagi Pj kepala daerah yang tidak menandatangani NPHD di akhir desember nanti, maka akan diberhentikan. Hal itu demi mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada 2024.

Dalam SE itu juga dijelaskan, penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen, dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

"Setelah NPHD ditandatangani, saya sudah sampaikan dalam SE itu, 40 persen anggaran untuk penyelenggaraan itu diambil dari APBD tahun 2023, dan 60 persennya dari APBD tahun 2024," beber Tito.

Tujuannya lanjut Tito, bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena PAD-nya memang kecil, akan berat sekali membiayai 100 persen di tahun 2024.

Selain itu, porsi 40 persen dan 60 persen di tahun yang berbeda itu tujuannya untuk menjamin anggaran program-program penting lainnya tidak terganggu.

Halaman:

Editor: Samuel Mesakaraeng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah