Kekurangan volume pekerjaan bangunan dan jalan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan risiko mutu pekerjaan yang tidak sesuai, serta penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemda belum tertib, yang mengakibatkan meningkatnya resiko kehilangan atau penyalahgunaan aset tetap.****