"Sudah ada tiga Parpol yang melakukan pengajuan yakni, PAN, Nasdem dan sementara ini Golkar," Beber Albar saat ditemui di Kantor KPU baru baru ini.
Dikatakan, untuk persyaratan dalam proses pendafyaran Parpol tersebut, tentu tidak lepas dari Peratuan KPU RI yang telah ditetapkan. " Untuk syaratnya kita tetap mengacu pada PKPU RI yang telah ditetapkan," Pungkasnya.