Jelang Buka Puasa, Polres Mamasa Bagi-bagi Takjil Kepada Warga dan Pengendara

- 5 April 2023, 21:01 WIB
Kapolres Mamasa bagi-bagi Takjil kepada para pengendara dan warga sekitar. (Foto/Istimewa)
Kapolres Mamasa bagi-bagi Takjil kepada para pengendara dan warga sekitar. (Foto/Istimewa) /


LintaSulbar, Mamasa - Jelang buka puasa Ramadan 1444 Hijriah, Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) bagi-bagi Takjil. Takjil diberikan kepada pengendara yang melintas di Simpngtiga Mambi-Mamasa-Polewali Mandar.


Takjil diperuntukkan kepada pengguna jalan dan warga sekitar, di Jaln Poros Mambi - Polewali - Mamasa, tepatnya di Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu 5 April 2023.

Aksi bagi-bagi Takjil dipimpin langsung Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas didampingi Wakapolres dan Pejabat Utama Polres Mamasa.

Tak hanya itu, dalam pembagian Takjil juga melibatkan Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Teologi (STT) Mamasa dan Pemuda Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Toraja Mamasa (BPMS-GTM).

Baca Juga: Sat Lantas Polres Mamasa Turun Jalan Bagi-bagi Takjil

Baca Juga: Polwan Polresta Mamuju Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Sekaligus Memberi Himbauan

Kapolres Mamsa, AKBP Harry Andreas mengatakan, pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya Polres Mamasa kepada para pengguna jalan dan Masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Harry Andreas menyampaikan, bagi yang beragama Islam agar menjadikan bulan Ramadan sebagian sarana untuk berlomba-lomba meraih pahala dan ampunan dari Allah Swt.

Baca Juga: Kodim 1428 Mamasa Bagi-bagi Takjil Kepada Warga yang Menjalankan Ibadah Puasa

Selain itu, ia juga berpesan kepada para pengendara agar tertib dalam berlalulintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara.

"Semoga di tahun ini Kabupaten Mamasa tehindar dari gangguan Kamtibmas, dan bulan suci Ramadan ini menjadi ladang ibadah buat kita semua," tandasnya.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x