LintaSulbar, Pasangkayu- Sat Narkoba Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil meringkus dua terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu, Sabtu 8 April 2023.
Kedua terduga pekaku berinisial A (29) dan I (39). Terduga pelaku dibekuk polisi di Desa Batumatoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, saat beristirahat di tempat bekerja pemecah batu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB), berupa plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 13 saset dengan berat 2,74 gram.
Tersangka A terlebih dahulu dibekuk polisi dilokasi yang sama saat menunggu pembeli sabu di dalam gubuk yang digunakan sebagai tempat beristirahat setelah bekerja memecah batu.
Baca Juga: Hasil Operasi Antik 2023, Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus Narkoba 5 Tersangka
Saat ini kedua tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Pasangkayu untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama S, pelaku diamankan karena menyimpan dan menguasai barang terlarang diduga narkoba.
"Benar personil Sat Resnarkoba telah menangkap A karena telah menyimpan dan menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan kepada pelanggannya, namun terlebih dahulu tertangkap," Ungkap Gusti, saat dihubungi laman ini Sabtu, 8 April 2023.
Baca Juga: 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mamuju Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
Kata dia, hasil introgasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut adalah milik I. Dimana sabu tersebut diserahkan kepada A sehari sebelumnya untuk dijual dengan harga berfariasi sesuai banyaknya isi sachet.
"Kami menyita barang Bukti sebanyak 13 saset berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Kotor (Bruto) 2,74 Gram.," Pungkasnya.***