4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mamuju Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

- 31 Maret 2023, 22:20 WIB
Press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba
Press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba /Hamsah/Lintas Sulbar

LintaSulbar, Mamuju Tengah - Empat orang Terduka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan boje di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman hingga 20 puluh tahun penjara.

Keempat terduga pelaku masing-masing inisial, RA (33) warga Desa Topoyo, MN (36) warga Desa Tabolang, AA (26) warga Desa Topoyo dan SP (25) warga Desa Barakkang, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,9 gram (bruto) dan Boje sebanyak 204 butir serta uang tunai sebesar Rp 4.220.000.

Baca Juga: Hasil Operasi Antik, Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tandilimban mengatakan, atas perbuatannya ke empat pelaku masing - masing dijerat hukuman dengan ancaman penjara yang berbedah.

Baca Juga: Pemberian THR, Gaji ke-13 Upaya Pemerintah Pemulihan Ekonomi

“Untuk tersangka RA dan SP pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Iptu Tandilimban, Jumat, 31 Maret 2023.

Sementara untuk tersangka MN dan AA, pasal yang disangkakan yaitu pasal 197 subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x