Diduga Pelaku Penculikan Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Mamuju di Makassar

- 25 Mei 2023, 18:55 WIB
Seorang pria berinisial MT (35) dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju
Seorang pria berinisial MT (35) dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju /Foto / Istimewa/Dok / Humas Polresta Mamuju

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Personel Polresta Mamuju Sulawesi Barat di Periksa Dokkes Polda

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MTT (39) membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap korban," Ungkap Jamaluddin.

Berikut Kronologis Kejadian Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan Anak dibawah umur tersebut:

Pada hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, NM ( 17 ) telah meninggalkan rumah yang beralamatkan di Kabupaten Mamuju. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa, pada hari selasa tanggal 23 mei 2023 jam 21.30 Wita di Kecamatan Mamajang Kodya Makassar terduga pelaku bersama korban dikota Makassar sehingga Tim Resmob berangkat menuju kota Makassar dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun.****

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x