Di Bayar 500 Ribu, Terduga Pelaku Rela Habisinya Nyawa IRT di Karossa

- 2 Mei 2023, 14:25 WIB
Terduga pelaku pembunuhan IRT di Karossa Mamuju Tengah
Terduga pelaku pembunuhan IRT di Karossa Mamuju Tengah /Foto / Hamsah/Lintas Sulbar

Menurut Fredy, Z atau suami korban membayar S dan T dengan nominal yang berbeda untuk menghabisi nyawa korban.

"Suami korban Z membayar S 500 ribu rupiah dan T sebagai pelaku utama dibayar 1 juta rupiah," Jelas Fredy dkepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mamuju Tengah (Mateng), berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumiati di Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

Kedua tersangka masing - masing berinisial Z (45) atau suami korban dan S (25). Keduanya merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan di Bone Sulsel pada 28 April 2023 lalu oleh penyidik Polres Mamuju Tengah di back up Jatanras Polda Sulbar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah