Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kakek 50 Tahun di Mamasa Ditangkap Polisi

- 25 April 2023, 21:10 WIB
Sat Reskrim Polres Mamasa melaksanakan Press Rilis terhada kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur
Sat Reskrim Polres Mamasa melaksanakan Press Rilis terhada kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur /Foto/ Humas Polres Mamasa/



LintaSulbar, Mamasa - Sat Reskrim Polres Mamasa, menetapkan seorang kakek berinisial BK (50) sebagai tersangka, atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa 25 April 2023.


Penetapan tersangka dilakukan, setelah Kakek yang sudah berusia 50 Tahun itu, dilaporkan warga atas perbuatannya yang tidak senonoh terhadap anak yang masih dibawah umur.

Peristiwa terjadi, di wilayah Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Kakek tersebut, tega mencabuli tiga orang anak dibawah umur, tak lain adalah cucunya sendiri.

Kakek BK ditangkap Polisi, usai dilaporkan keluarga korban setelah melakukan aksi tak senonoh terhadap cucunya. Bahkan, pelaku mencabuli tiga orang anak sekaligus di tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawa Umur, Seorang Kakek 50 Tahun di Mamasa Ditangkap Polisi

Tiga orang korban, merupakan warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, masing-masing berinisial CH (7), AN (6) dan DN (12).

Dalam keterangan persnya, Kbo Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Frenklin menjelaskan, hingga saat ini sebanyak tiga korban yang telah melapor ke Molres Mamasa. Namun, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencabuli AN yang masih berusia enam tahun pada Desember 2022 lalu. Saat itu, bertepatan dengan perayaan Natal dinsalah satu gereja.

Saat hendak melakukan aksinya, pelaku membujuk korban dan membawanya ke samping gereja, ketika itulah pelaku memegang bagian kemaluan korban.

Ulah pelaku ketahuan, saat orang tua korban mendapati anaknya sedang memasang kembali celana dalam yang ia kenakan.

Baca Juga: 4 Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel PLN di Tabulahan Diamankan Polisi

Selain itu kata Ipda Jhon Frenklin, pada awal April 2023 lalu, salah satu korban DN (12) dititip ibunya di rumah neneknya tak lain adalah istri pelaku. Namun pada suatu malam, pelaku mencoba meraba dan memegang buah dada korban. Lantaran tak terima, korban akhirnya mengadu ke orangtuanya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kasus tersebut sempat ditangani tokoh adat setempat, namun, tak kunjung selesai. Akhirnya, ibu korban mengambil kesimpulan kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pelaku sudah di amankan dan telah mengakui perbuatannya, sementara korban masih dilakukan pemeriksaan” kata Ipda Jhon Frenklin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mamas.

Pasal yang dikenakan, Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nokor 1 pasal 78 d UU Nomor 17 tahun 2016.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah