Cabuli Anak di Bawa Umur, Seorang Kakek 50 Tahun di Mamasa Ditangkap Polisi

- 21 April 2023, 21:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring /Foto/Wahyu/LintasSulbar/

LintaSulbar, Mamasa - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamasa, berhasil mengamankan seorang Kakek berinisial BK (50) asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) buntut ulahnya mencabuli dua anak di bawah umur.

Kakek BK yang sudah berusia 50 tahun itu, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli cucu tirinya, di salah satu desa di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. Pelaku ditangkap Polisi, setelah salah satu korbannya yang masih berusia 12 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Setelah korban menceritakan kejadian tak senonoh yang dialaminya kepada orang tuanya, pelaku kemudian dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada awal April 2023 lalu, salah satu korban dititip ibunya di rumah neneknya tak lain adalah istri pelaku. Namun pada suatu malam, pelaku mencoba meraba dan memegang buah dada korban. Lantaran tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya mengadu ke orangtuanya.

Baca Juga: Transaksi Open BO, 2 Pelaku Prostitusi Online dan 2 Mucikari di Mamuju Dibekuk Polisi

Sebelum dilaporkan ke polisi, kasus tersebut sempat ditangani tokoh adat setempat, namun, tak kunjung selesai. Akhirnya, ibu korban mengambil kesimpulan kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga, Polisi langsung mengamankan pelaku.

Ia mengatakan, dari hasil introgasi yang dilakukan Polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahkan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku juga mencabuli anak berusia lima tahun.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah