Di Bayar 500 Ribu, Terduga Pelaku Rela Habisinya Nyawa IRT di Karossa

2 Mei 2023, 14:25 WIB
Terduga pelaku pembunuhan IRT di Karossa Mamuju Tengah /Foto / Hamsah/Lintas Sulbar

LintaSulbar, Mamuju Tengah - Terduga pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumiati, di Karossa, Mamuju Tengah (Mateng), dibayar oleh suami korban sendiri.

Dari keterangan polisi, Z yang merupakan suami korban sendiri, membayar dua orang yakni S (25) yang kini diamankan di Polres Mamuju Tengah. Sementara pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Dengan nominal uang 500 ribu rupiah terduga pelaku S relah menyaksikan dan mengantar korban ke TKP untuk di habisi nyawanya oleh pelaku utama T.

Dari insiden tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar 500 ribu rupiah dan motor milik pelaku dan pakaian yang digunakan korban. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Karossa Diringkus Polisi

Menurut keterangan Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amry Yudhy, terduga pelaku S dibayar dengan nominal 500 ribu rupiah. Ia perperan untuk mengantar korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku Z atau suami korban membayar dua pelaku yakni S dan T. Z dan S telah kami amankan dan T masih dalam pengejaran," Ungkap Amri saat melakukan press releasi di Aula Polres Mamuju Tengah, Selasa 2 Mei 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy, mengatakan, kronoligi kejadian berawal dari perencanaan yang dilakukan Z dan S bersama T di Bone Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut Fredy, Z atau suami korban membayar S dan T dengan nominal yang berbeda untuk menghabisi nyawa korban.

"Suami korban Z membayar S 500 ribu rupiah dan T sebagai pelaku utama dibayar 1 juta rupiah," Jelas Fredy dkepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mamuju Tengah (Mateng), berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumiati di Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

Kedua tersangka masing - masing berinisial Z (45) atau suami korban dan S (25). Keduanya merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan di Bone Sulsel pada 28 April 2023 lalu oleh penyidik Polres Mamuju Tengah di back up Jatanras Polda Sulbar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Hamsah

Tags

Terkini

Terpopuler