Wow! Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Mamasa Berujung Pidana, Berikut Masalahnya

- 26 Januari 2024, 15:22 WIB
Bawaslu Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), temukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas salah satu Kepala Desa di Mamasa
Bawaslu Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), temukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas salah satu Kepala Desa di Mamasa /Foto/Istimewa/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Bawaslu Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), temukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas salah satu Kepala Desa di Mamasa. Kepala Desa tersebut, diduga melakukan Politik praktis hingga menguntungkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Akibat melakukan Politik praktis dan menguntungkan Caleg tertentu, hal tersebut tentu juga merugikan Caleg peserta Pemilu lainnya.

Baca Juga: Jelang Pemilukada, Kodim 1428 Mamasa Gelar Pembinaan Netralitas dan Profesionalisme TNI

Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, Kepala Desa tersebut diduga kuat tidak menjaga Netralitas jelang Pemilu mendatang. Jelas dalam postingan akun Facebooknya Kepala Desa tersebut, mendukung salah satu Caleg.

Setelah dilakukan kajian, Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 29 huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 282, pada pasal ini jelas disampaikan larangan bagi pejabat untuk melakukan tindakan yang menguntuhgkan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Polri Atur Perilaku Bermedsos Kepada Seluruh Personil

Hal itu dibenarkan Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mamasa, Marthen Buntu Pasau, ketika dikonfirmasi via Whatsaap, Jumat 26 Januari 2024.

"Iya sementara kami proses, masih dugaan," kata Marthen Buntu Pasau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa di Kecamatan Mamasa itu, sudah diteruskan kepada Pj. Bupati Mamasa sebagai atasan dari Kepala Desa yang berwenang untuk diberikan sanksi seusai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x