Sejarah Hari Buruh 1 Mei di Indonesia

- 1 Mei 2023, 14:17 WIB
Hari buruh ditetapkan sebagai Hari libur Nasional
Hari buruh ditetapkan sebagai Hari libur Nasional /Foto/ Antaranews/


LintaSulbar, Jakarta - Tepat pada 1 Mei 2023, merupakan Hari Buruh Internasional. Hari Buruh, setiap tahunnya dirayakan oleh pekerja dan buruh di Indonesia untuk memperingati perjuangan para buruh dan keberhasilan yang dibuat oleh gerakan pekerja dan buruh.


Namun, sekalipun diperingati setiap tahunnya, tetapi masih banyak masyarakat bahkan buruh sekalipun yang belum mengetahui, sejarah Hari Buruh Internasional.

Dikutip dari berbagai sumber, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Dalam tulisannya, Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Balik Mudik, Polreta Mamuju Terus Siaga

Mereka melakukan aksi mogok, namun diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan. Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Baca Juga: Pemprov Sulbar Serahkan Mahasiswa Penyintas Konflik Sudan Kepada Keluarga

Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x