Polisi Dilarang Tindak Pelanggar Lalulintas Secara Stasioner atau Razia

19 Mei 2023, 20:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho /Foto/ Humas Polri /

LintaSulbar, Jakarta - Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menerbitkan aturan terkait larangan penindakan pelanggaran Lalulintas. Jajaran Polisi Lalulintas tidak diperolehkan menindak pelanggar secara stasioner atau razia.

Hal tersebut, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Polisi Lalulintas (Polantas), diminta agar mengoptimalkan penindakan pelanggaran Lalulintas secara humanis, dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut, ditegaskan kepada jajaran Polantas agar tidak melaksanakan penindakan pelanggaran Lalulintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Berjumlah 41 Pewira Polres Mamuju Tengah di Tes Urine, Berikut Hasilnya

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya agar tidak melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas secara stasioner atau razia," kata Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Mei 2023.

Jajaran Dirlantas, diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sejumlah stakeholder, untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Karo Ops Polda Sulbar Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Marano 2023 di Polres Mateng

Irjen Sandi Nugroho mengatakan, untuk penindakan bagi pelanggaran Lalulintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

Diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Diduga Pelaku Pengedar Sabu dan Pengirim Asal Wajo Sulsel Dibekuk Polisi di Mamuju

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, kendaraan overload dan over dimensi, akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran Lalulintas.

Aturan ini, dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat bertugas di lapangan

Jika dalam prakteknya, terdapat anggota melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pasangkayu, Bekuk Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," tandasnya.***

Editor: Wahyuandi

Tags

Terkini

Terpopuler