PT. BBP Rencanakan Eksplorasi dan Penambangan di Sulbar, Begini Respon Dinas Lingkungan Hidup

- 23 Februari 2024, 22:43 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali menghadiri rapat yang diprakarsai oleh PT. Bara Blasting Perkasa (BBP), terkait dengan adanya rencana usaha untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Sulbar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali menghadiri rapat yang diprakarsai oleh PT. Bara Blasting Perkasa (BBP), terkait dengan adanya rencana usaha untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Sulbar /Foto/Humas Pemprov Sulbar /Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali menghadiri rapat yang diprakarsai oleh PT. Bara Blasting Perkasa (BBP), terkait dengan adanya rencana usaha untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Sulbar.

Dalam rapat, turut hadir Kepala Perangkat Daerah terkait Lingkup Pemprov Sulbar yaitu Kepala Bapperida, Junda Maulana, Kepala Dinas PUPR, Rachmad, Kepala Dinas ESDM, Mohammad Ali Chandra, Kepala Dinas PMPTSP, Habibi Azis dan Kepala Dinas Kehutanan, Andi Aco Takdir.

Baca Juga: DLH Sulbar, Komunitas Laut Biru, DLH Polman, TNI dan Polri Kolaborasi dalam Peringatan HPSN 2024

Baca Juga: Pasca Pemilu, DLH Sulbar Koordinasi Bawaslu dan DLHK Kabupaten Terkait Penanganan Sampah APK

Kegiatan ini, berlangsung di Hotel Des Indes Jl. Hos Cokrominoto No 84-86 Menteng, Jakarta Selatan pada 21- 22 Februari 2024.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali menyampaikan, terkait kewenangan persetujuan lingkungan mengikuti kewenangan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Baca Juga: UPTD Laboratorium DLH dan RSUD Bangun Kerja Sama Sampling dan Analisa Air Limbah Domestic

Baca Juga: DLH Sulbar Beri Edukasi Pengelolaan Sampah Kepada Mahasiswa STIKES BBM Majene

"Dan untuk sektor pertambangan kewenangan provinsi dalam persetujuan lingkungan mengacu pada pendelegasian kewenangan sektor minerba yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022," katanya.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x