DLH Sulbar, Komunitas Laut Biru, DLH Polman, TNI dan Polri Kolaborasi dalam Peringatan HPSN 2024

- 22 Februari 2024, 20:56 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berkolaborasi dengan Komunitas Laut Biru, DLH Kabupaten Polman, TNI dan Polri, melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berkolaborasi dengan Komunitas Laut Biru, DLH Kabupaten Polman, TNI dan Polri, melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024 /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berkolaborasi dengan Komunitas Laut Biru, DLH Kabupaten Polman, TNI dan Polri, melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024. Kegiatan ini, dilaksanakan di Pantai Uai Tawar, Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu 21 Februari 2024.

Kolaborasi juga melibatkan masyarakat sekitar, dan beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Balanipa. Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024, tema yang diusung tahun ini yaitu "Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif".

Baca Juga: Pasca Pemilu, DLH Sulbar Koordinasi Bawaslu dan DLHK Kabupaten Terkait Penanganan Sampah APK

Peringatan HPSN 2024 ini, akan memfokuskan persiapan Indonesia dalam menghadapi International Legally Binding Instrument (ILBI) on plastic pollution, untuk mewujudkan penyelesaian polusi plastik di Indonesia.

Selain itu, Peringatan HPSN 2024 juga ditujukan untuk memenuhi target nasional, dalam penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah dan sampah.

Hal ini sebagai usaha bersama untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah, sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia sebagai manifestasi prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yang memaduserasikan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Sehingga diharapkan dapat mengatasi polusi plastik dengan cara produktif.

Baca Juga: DLH Sulbar Beri Edukasi Pengelolaan Sampah Kepada Mahasiswa STIKES BBM Majene

Kepala Bidang Persampahan, LB3 dan Peningkatan Kapasitas Afdal, Mahyudin menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 1, tentang Pengelolaan Persampahan dinyatakan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan alam yang berbentuk padat yang perlu dikelola secara menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi pengurangan dan penanganan untuk menciptakan lingkungan hidup yang nyaman, bersih dan sehat.

Sementara itu, Pendiri Komunitas Laut Biru, Putra Ardiansyah berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi refleksi kesadaran bagi masyarakat, agar kedepannya dapat mengurangi timbunan sampah dan dapat mengelola sampah dengan bijak.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x