Masih Bingung Cara Mencoblos Pada Pemilu 14 Februari Mendatang? Simak Tata Caranya Berikut ini!

- 11 Februari 2024, 18:22 WIB
Bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang masih bingung cara mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang? Simak tata caranya berikut ini
Bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang masih bingung cara mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang? Simak tata caranya berikut ini /Foto!/Istimewa /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang masih bingung cara mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang? Simak tata caranya berikut ini. Metode pencoblosannya tidak jauh beda denga Pemilu sebelumnya, tetapi untuk lebih jelasnya berikut ulasannya.

Tata cara mencoblos surat suara merupakan hal penting yang mesti diketahui bagi pemilih pemula, proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca Juga: Bagi Warga yang Tidak Memiliki E-KTP Tetap Bisa Memilih? Begini Penjelasan Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Mamasa

Sehingga, Penting bagi Pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dianggap sah. Berikut penjelasannya

Sebelumnya, Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat wajib membawa dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)

2. e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil

Berikut Prosedur Mencoblos di TPS:

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah