LINTASSULBAR.COM - Bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang masih bingung cara mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang? Simak tata caranya berikut ini. Metode pencoblosannya tidak jauh beda denga Pemilu sebelumnya, tetapi untuk lebih jelasnya berikut ulasannya.
Tata cara mencoblos surat suara merupakan hal penting yang mesti diketahui bagi pemilih pemula, proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sehingga, Penting bagi Pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dianggap sah. Berikut penjelasannya
Sebelumnya, Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)
2. e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Berikut Prosedur Mencoblos di TPS:
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.