Bagi Warga yang Tidak Memiliki E-KTP Tetap Bisa Memilih? Begini Penjelasan Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Mamasa

- 11 Februari 2024, 16:56 WIB
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih,Parmas dan SDM), Harun Al Rasyid
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih,Parmas dan SDM), Harun Al Rasyid /Foto/LINTASSULBAR /Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang tidak memiliki e-KTP disarankan untuk segera melakukan perekaman jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk melakukan perekaman keliling di masyaraka.

Perekaman keliling yang dilakukan, sebagai bentuk upaya KPU bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pemilih, utamanya Pemilih pemula pada Pemilu 14 Februari 2024 nantinya.

Baca Juga: Sisir Sekolah-sekolah Tingkat SMA Sederajat, PPK Kecamatan Mambi Sosialisasi Partisipasi Pemilih Pemula

Sebab pada pemungutan suara nantinya, bagi warga yang tidak memiliki e-KTP tidak dapat memilih. Keculai, warga yang sudah melakukan perekaman tetapi e-KTPnya belum dicetak oleh pihak Disdukcapil, kemudian dapat menunjukan bukti perekamannya kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka diperbolehkan untuk memilih.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih,Parmas dan SDM), Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi pada Minggu 11 Februari 2024.

Harun menjelaskan, bagi warga yang belum melakkuan perekaman e-KTP sementara sudah cukup usia, disarankan agar segera melakukan perekaman. Saat ini, layanan perekaman keliling oeleh Dukcapil masih terus berlangsung hingga pemungutan suara.

Baca Juga: PPUA dan KPU Mamuju Sosialisasi Tata Cara Mencoblos Bagi Pemilih Disabilitas di Karampuang

Ia mengatakan, jauh-juah hari sebelumnya pihak KPU telah menyampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa, agar memberitahukan kepada masyarakat, utamanya yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman. Sehingga, nantinya tidak ada lagi masyaraka yang sudah cukup umur tidak memiliki KTP, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang.

"Masih ada waktu beberapa hari ke depan, bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP disarankan agar segera melakukan perekaman," kata Harun Al Rasyid.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah