PPUA dan KPU Mamuju Sosialisasi Tata Cara Mencoblos Bagi Pemilih Disabilitas di Karampuang

- 25 Desember 2023, 22:08 WIB
Pusat Pemilhan Umum Akses Disabilitas (PPUA) Disabilitas Sulbar bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan sosialisasi tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih disabilitas di Pemilu 2024
Pusat Pemilhan Umum Akses Disabilitas (PPUA) Disabilitas Sulbar bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan sosialisasi tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih disabilitas di Pemilu 2024 /Foto/ Istimewa/LintasSulbar

LintasSulbar.com - Pusat Pemilhan Umum Akses Disabilitas (PPUA) Disabilitas Sulbar bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan sosialisasi tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih disabilitas di Pemilu 2024.

Sosialisasi ini dilaksanakan Pusat Pemilhan Umum Akses Disabilitas (PPUA) Disabilitas Sulbar yang dipusatkan di Pulau Karampuang, Senin 25 Desember 2023.

Baca Juga: KPU Sulbar dan Mamasa Beri Santunan Kepada Anggota PPS yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual mengatakan sosialisasi dilaksanakan agar pemilih disabilitas dapat menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024.

"Kita semua setara. Tidak dibeda-bedakan oleh profesi, latar belakang pendidikan, kondisi fisik dan lainnya ketika ingin  menyalurkan hak pilih. Pada saat pelaksanaan pemilu, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Sudirman.

Baca Juga: Pemilukada 2024 KPU Mamasa Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Sumarlin: Kita Upayakan Ada Pendampingan Nakes

Bahkan, lanjut Sudirman, salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mempertimbangkan kemudahan bagi para disabilitas, lokasinya mudah dijangkau,dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

"Pasal 356 ayat 1 juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang yang membantu pemilih memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya," tambah komisioner yang mengampuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mamuju ini.

Sedangkan, Kepala Desa Karampuang, Hasdiah mengungkapkan terimasih kepada KPU Mamuju dan PPUA Disabilitas yamg sudah melakukan sosialisasi di Karampuang.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah