OPINI: Cuan Getah Pinus dan Hutan Lindung

- 18 Oktober 2023, 20:16 WIB
Rama, Aktifis Mamasa
Rama, Aktifis Mamasa /Rama/LintasSulbar.com

"


"Penyadapan Getah Pinus yang Legal, Trik jitu Pemerintah Ambil Alih Lahan Warga Jadi Hutan Lindung"

Penulis, Rama

LintasSulbar.com - Lahan konsesi PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) yang juga adalah bagian dari Salim Group seluas kurang lebih 5.404 ha pada tahun 2017 di Mamasa Tengah dan 13.470 di Mamasa Timur pada tahun 2020, menjadi langkah jitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat "merebut" lahan masyarakat untuk dimasukkan dalam Kawasan Hutan Lindung.

Daerah Konsesi itu mayoritas berada di sekitar Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa dan sampai ke Kabupaten Polewali Mandar, juga ada beberapa di titik lain di Kecamatan Mamasa dan juga Kecamatan Balla, seperti yang bisa dilihat pada perjanjian kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT. KHBL tahun 2018.

lalu bagaimana "Perebutan" lahan dengan dalih kemitraan dengan perusahaan ini dilakukan?

Seperti yang kita tahu banyak lahan di Mamasa yang dalam kebudayaan Mamasa adalah Tanah keluarga atau tanah adat dan tentu ada beberapa yang telah dibagi kepada indvidu.

Baca Juga: Kejari Mamasa Tegas, Tak Menghentikan Proses Jual Beli Getah Pinus, Masyarakat Jangan Resah

Halaman:

Editor: Samuel Mesakaraeng


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x