LintasSulbar.com - Kejaksaan Negeri Mamasa, tidak pernah berniat menghentikan ataupun melarang taransaksi jual beli getah pinus antara PT. Kencana Hijau Bina Lestari dengan Mitra dan petani penderes getah pinus, di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut, dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa saat dijumpai di ruang kerjanya pada Selasa 10 Oktober 2023.
Musa menegaskan, meski PT. Kencana Hijau Bina Lestari sementara menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Mamasa, namun, pihak penyidik tidak pernah menghentikan aktivitas jual beli getah pinus, antara pihak perusahaan dengan masyarakat maupun Mitra.
Bahkan, pihaknya meminta kepada pihak Perusahaan, Mitra dan Masyarakat agar tetap melanjutkan jual belinya, sembari proses hukum berjalan. Tidak ada larangan maupun tindakan menghalangi transaski jual beli.
"Kalau ada isu berkembang yang mengatakan kami menghalang-halangi proses jual beli getah pinus, itu sungguh tidak benar adanya," ujar H. Musa, Selasa 10 Oktober 2023.
Sehingga, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaitan dengan penanganan perkara PT. Kencana Hijau Bina Lestari.