Polres Mamuju Tengah Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 30 September 2023, 14:51 WIB
Polres Mateng Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polres Mateng Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba /Foto/Humas Polres/

LintasSulbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap tiga orang pelaku. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Kamansi, Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat 29 September 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian segera mendatangi rumah Tersangka FZ (38) di Dusun Kamansi, Desa Lumu. FZ ditemukan berada di dalam kamar rumahnya saat penggerebekan berlangsung.

"Dalam penggerebekan tersebut, selain FZ, ada pula RM (35) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba berdasarkan laporan polisi. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Iptu Tangdilimban.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Mamuju Bekuk Seorang Residivis Penyalahgunaan Obat Daftar G

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu dompet yang berisikan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, satu unit HP Vivo, dan satu dompet yang berisikan identitas tersangka.

Ketika diinterogasi, FZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dompetnya adalah miliknya sendiri, dengan harga Rp. 1.000.000 untuk satu sachet. Menurutnya Barang tersebut didapat dari seseorang di selatan, dengan melakukan transaksi COD di pertigaan jalan poros Mamuju Tengah, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-budong.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pasangkayu, Bekuk Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x