Sat Narkoba Polresta Mamuju Bekuk Seorang Residivis Penyalahgunaan Obat Daftar G

- 27 Juli 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras /Foto / istimewa/Ilustrasi Pikiran Rakyat

LintasSulbar, Mamuju - Sat Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang residivis penyalagunaan obat - obatan yang masuk dalam Daftar G belabel Y. Pelaku diketahui berinisial M (25). Ia dibekuk polisi di Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema Selatan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar ), Kamis 27 Juli 2023.

Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dari keterangan polisi  pelaku dipenjara dua tahun lalu dengan kasus yang sama yakni penyahgunaan obat obat lan terlarang Daftar G.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 265 butir obat daftar g belabel Y dan dua saset kosong serta satu buah hp merek vivo biru. Semua barang bukti tersebut diamankan polisi dalam penguasaan pelaku.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Juli 2023, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar diamankan satu orang pelaku yang dalam perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam daftar G berlabel Y," Tutur Herman.

Dikatakan, saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Undang-undang Kesehatan. Maka dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.***

Editor: Hamsah

Sumber: Humas Polresta Mamuju


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x